postphx – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akhirnya mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024. Pelaku yang diketahui bernama Fadilla alias Datuk (37) melakukan penganiayaan karena merasa kesal atas sikap korban yang dianggap tidak sopan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo, pelaku kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. “Pelaku sudah bekerja selama 20 tahun dengan ibu teman korban dan secara spontan menganiaya korban,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru medusa88. Lina Dedy, selaku ibu Lady, mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut. Namun, korban yang bernama Muhammad Luthfi tidak merespons permintaan tersebut dengan baik, sehingga membuat pelaku yang merupakan sopir Lina Dedy merasa kesal dan emosi hingga melakukan penganiayaan.
Pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya. Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman video penganiayaan tersebut beredar luas dan menjadi perhatian warganet. Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan langsung menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Pihak kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) juga telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan menelusuri duduk perkara kasus tersebut. Dekan Fakultas Kedokteran Unsri, Dr. Syarif Husin, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang melibatkan salah satu mahasiswanya tersebut.
Keluarga korban, yang diwakili oleh kakak korban bernama Audy, menyatakan bahwa adiknya merantau dari Jakarta ke Palembang untuk kuliah menjadi seorang dokter di Unsri. Audy mengaku tidak tahu kronologi penganiayaan yang diterima sang adik, namun pihak keluarga langsung menyusul ke Palembang untuk menemui korban.
Pihak keluarga pelaku juga telah menyatakan akan bertanggung jawab secara penuh dan meminta maaf atas tindak kekerasan yang dilakukan. Mereka berharap kasus ini dapat berakhir damai sehingga kedua belah pihak dapat menyelesaikan pendidikan dokter dengan baik.
Dengan terungkapnya motif ini, diharapkan kasus penganiayaan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.