postphx.com – Pada hari Senin, 16 Desember 2024, Polda Banten berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi dari Sumatera ke Jakarta. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

  1. Identitas Kurir
    Kurir yang ditangkap berinisial AS (35), warga Jakarta Barat. AS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian selama beberapa hari.
  2. Barang Bukti
    Dari tangan AS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

    • Sabu: Sebanyak 5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China.
    • Ekstasi: Sebanyak 2.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan obat-obatan.
    • Uang Tunai: Sebesar Rp 50 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
    • Kendaraan: Satu unit mobil yang digunakan AS untuk mengangkut narkoba.
  3. Modus Operandi
    AS mengaku bahwa ia bekerja sebagai kurir untuk jaringan narkoba yang beroperasi dari Sumatera ke Jakarta. Narkoba tersebut dikirim dari Sumatera melalui jalur darat dan laut, kemudian disebarkan ke berbagai daerah di Jakarta dan sekitarnya. AS mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap kali mengantarkan narkoba.

Penangkapan AS membuka tabir jaringan peredaran narkoba yang cukup besar dan terstruktur. Jaringan ini melibatkan beberapa pelaku yang beroperasi di Sumatera dan Jakarta. Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Kepala Polda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, menyampaikan komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami agen sbobet akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Rudy.

AS saat ini telah ditahan di Mapolda Banten dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Banten juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Masyarakat adalah mitra kami dalam memberantas narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Banten,” tambah Rudy.

Penangkapan kurir narkoba oleh Polda Banten yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi dari Sumatera ke Jakarta menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di Indonesia. Dengan komitmen yang kuat dari kepolisian dan dukungan dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya narkoba.